|
Setelah Masuk DPO, Kurir dan Bandar Ganja Berhasil Dibekuk |
|
|
|
|
Oleh admin news
|
|
Jumat, 05 Maret 2010 11:42 |
|
Jakarta, RMOL. Dua bandar dan kurir ini bernama Sidki (28) dan Bambang (42), warga Kampung Cisaray, Margaluyu, Cikoneng, Ciamis. Mereka ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Tasikmalaya. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ganja kering seberat 50 gram.
Sidki dan Bambang merupakan pasangan pengedar ganja, terutama untuk wilayah Cikoneng Ciamis dan Tasikmalaya.
Ya, Bambang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ciamis dan Polresta Tasikmalaya. Pasalnya dia telah menekuni jualan barang haram sejak tahun 2003 silam. Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga pada Sidki karena rumahnya kerap didatangi tamu.
Polisi menyelidik. Kala Sidki melintas ke daerah Singaparna, Tasikmalaya, dia langsung dibekuk. Sidki ditangkap tepat di Kampung Cipawitra, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Di saku celananya ditemukan 1 bungkus ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dilapisi kantong keresek warna hitam.
Menurut Sidki, dirinya hanya seorang kurir dan barang itu milik Bambang. Tak lama kemudian polisi menangkap Bambang di rumah kontrakannya di Kampung Cisaray, Margaluyu, Cikoneng, Ciamis. Meski Bambang ditemukan, tapi barang bukti lainnya nihil.
Pengakuan Bambang, selama ini dirinya mendapatkan pasokan ganja dari seseorang yang beralamat di Bandung. [fik] Sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/03/05/89166/Setelah-Masuk-DPO,-Kurir-dan-Bandar-Ganja-Berhasil-Dibekuk
|