Polres Kota Tasikmalaya

Korban Penipuan Oknum PDAM Bertambah PDF Cetak E-mail
Oleh admin news   
Kamis, 11 Maret 2010 15:47

TASIKMALAYA, (PRLM).- Jumlah korban penipuan yang dilakukan tersangka SS, oknum pegawai PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya terus bertambah, hingga saat ini sudah tercatat 8 korban yang lapor kepada Satreskim Polresta Tasikmalaya, dari delapan korban itu seorang di antaranya berasal dari Ciamis.
 
Sedangkan tersangka SS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah dirinya dilaporkan oleh salah seorang korbannya. Kapolresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar, Aries Syarief Hidayat didampingi Kasatreskrim, Ajun Komisaris Harso Pudjo Hartono membenarkan, pihaknya telah kedatang 8 korban.
 
Dari ke delapan korban itu tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar lebih. “Setelah mereka mengetahui tersangka masuk tahanan, maka para korban pun terus berdatangan dalam beberapa hari terakhir ini, “ kata Harso, Kamis (11/3).
 
Menurut Kasatrekrim, pihaknya telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai keterangan saksi pelapor 8 korban tersebut. “Mereka telah kita mintai keterangan untuk dimasukan kedalam BAP, dan dalam BAP itu mereka dijadikan sebagai saksi korban, “ ujarnya.
 
Dalam upaya mengungkapkan kasus tersebut, baik jumlah tersangka maupun korban bisa saja bertambah. “Perkara ini masih terus dikembangkan jadi kemungkinan para korban akan terus bertambah, apalagi saya dengar teman-temannya di PDAM pun menjadi korban, dan bila melihat angka kerugian sangat besar, maka tersangka pun bisa saja bertambah sebab ada kemungkinan uang yang diterima oleh tersangka disalurkan lagi ke pihak lain, “ ujarnya.
 
Kasatreskrim minta, bagi mereka yang merasa dirugikan dan belum melapor agar segera membertitahukan kepada petugas. “Saya harapkan yang lapor itu sambil membawa bukti-bukti, tapi bila tidak punya bukti bisa juga membawa saksi. Hal itu sangat mambantu sekali dalam penyelesaian kasus ini, dan juga membantu bagi korban itu sendiri sebab bila nanti terbukti, dan ada barang milik tersangka yang bisa diselamatkan, sehingga bisa diperhitungkan dengan kerugian bagi mereka, sesuai dengan yang telah dilaporkan tersebut, “ ujarnya.
 
Sementara itu, seorang korban asal Ciamis yang enggan disebut namanya mengaku, dirinya menderita kerugian ratusan juta rupiah. “Saya pertama kali tertarik karena akan diberi bunga yang cukup besar yakni 5 perseb per bulan, sehingga saya mau menyimpan uang kepada SS. Setelah beberapa bulan memang lancar dalam pengembaliannya, maka ketika ditawari lagi bunga 5 persen per minggu, saya pun menambah lagi investasi.
 
Bahkan saya pun pernah menanyakan kepada SS, uang itu dipakai menutupi Giro Bilyet, yang belum jatuh tempo. Karena pembayaran bunganya lancar, maka saya tidak peduli akan hal itu, tapi ternyata sekarang jadi kacau, “ katnya.
 
Sementara itu, Kasi Satuan Pemeriksa Intern (SPI) PDAM Tirta Sukapura, Agus kepada wartawan membenarkan, pihaknya melakukan pendataan kerugian yang diderita oleh teman sejawat tersangka di PDAM, tapi ketika ditanyakan jumlah orang dan kerugiannya, Agus terkesan enggan mengungkapkannya. “Yang sudah pasti SS bukan pegawai negri sipil (PNS), sebab dia statunya sebagai pegawai perusahaan," kilah Agus. (A-14/A-26).***

 

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=132386